Sabtu, 27 April 2013

Wacana Penghapusan Ujian Nasional SD

Wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) SD disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh usai sosialisasi kurikulum 2013 dan meresmikan Gedung Pascasarjana IKIP PGRI Semarang, Sabtu (23/2/2013). Kemendikbud sedang menunggu proses evaluasi yang menentukan apakah UN akan dihapus atau hanya akan diubah posisinya.
Penghapusan UN SD
Perubahan kurikulum pendidikan Indonesia 2013 akan berdampak pula pada perubahan proses evaluasi atau tahap penilaian, oleh karena itu keberadaan Ujian Nasional (UN) khususnya SD, harus di-review kembali.
“Penghapusan UN SD tidak akan dilakukan tahun ini karena pelaksanaan UN yang tidak lama lagi yaitu pada bulan Mei 2013.” ungkap M. Nuh, seperti yang dikutip dari detik.com.
Untuk Ujian Nasional (UN) SD 2013 masih akan dilakukan tahun ini, dengan menggunakan sistem pengawasan silang yaitu pengawas UN tidak dari sekolah sendiri, namun silang antar sekolah.

Penghapusan Ujian Nasional SD

Adanya wacana penghapusan Ujian Nasional (UN) SD, membuat sejumlah kalangan pendidik tidak setuju. Sebab, selama ini UN dapat digunakan untuk mengukur mutu pendidikan secara nasional. Selain untuk menentukan lulus dan tidaknya siswa, UN juga digunakan untuk memetakan mutu dan standarisasi pendidikan di tingkat nasional.
Ujian Nasional memiliki peranan yang cukup penting. Sebab, pemerintah bisa memberikan suntikan dukungan kepada SD ataupun daerah yang dinilai memiliki pendidikan yang kurang. Jika UN benar-benar dihapus, kemungkinan pemerintah pusat akan mengeluarkan pedoman lain yang berfungsi untuk memetakan pendidikan.
Sampai saat ini, untuk menilai kelulusan siswa tidak sepenuhnya ditentukan oleh UN. Sekolah diberi kesempatan menentukan lulus tidaknya siswa dengan ujian sekolah (US) dan nilai rapor. Penghitungan nilai akhir (NA) berdasarkan 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah (NS). NS diperoleh dari gabungan nilai US 60% dan nilai rata-rata rapor 40%.
Pelaksanaan ujian nasional (UN) khususnya tingkat SD harus dicermati kembali karena ekses adanya ujian nasional banyak sekali bermunculan seperti kasus contekan massal di SDN Gadel II/577 Surabaya dan SDN 06 Pesanggrahan yang terjadi tahun lalu.
Selain itu, program Wajib Belajar adalah 9 tahun, otomatis tingkat pendidikan anak adalah dari SD hingga SMP. Apakah sudah tepat dilakukan ujian nasional untuk SD? Atau bukan sekedar Wacana Penghapusan Ujian Nasional SD belaka.

0 komentar:

Posting Komentar